Konservasi Tanah dan Air dengan Gully Plug
Salah satu kekayaan alam Indonesia adalah hutan yang membentang luas dengan aneka hasil di dalamnya. Hewan, tumbuhan, dan semua yang ada di dalamnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sebagai kekayaan yang dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, maka selayaknya untuk melindungi hutan dari berbagai ancaman mulai dari pembakaran, penggundulan, dan longsor. Salah satu upaya untuk melindungi dari ancaman longsor adalah dengan membuat Gully Plug
Gully plug adalah bangunan konservasi berupa susunan batu dalam kawat brojong yang terletak melintang alur anak sungai / parit untuk menahan endapan lumpur sehingga tebing parit akan lebih rendah atau tidak terlalu dalam sehingga bahaya tanah longsor dapat dihindarkan
Gully Plug bisa disebut sebagai pengendali jurang. Keberadaan Gully Plug bisa membantu untuk mencegah hutan dari ancaman longsor dan sebagainya. Jadi Gully Plug ini tidak hanya untuk sungai, tetapi juga bisa digunakan untuk perlindungan hutan.
Dengan kata lain Tujuan dibangunnya gully plug yaitu untuk memperbaiki lahan yang rusak berupa jurang akibat gerusan air guna mencegah terjadinya jurang yang semakin besar sehingga erosi dan proses sedimentasi terkendali
Oleh karena itu maka pembangunan Gully Plug tentu sangatlah penting untuk menjaga agar kondisi lahan tetap terjaga. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membangun gully plug yaitu :
a) Lahan dengan kemiringan 30%
b) Daerah dikategorikan sebagai lahan kritis
c) Daerah tangkapan air minimum 10 hektare
d) Lebar kedalaman parit/jurang sebesar 3x3 meter
e) Panjang parit/jurang sebesar 250 meter
f) Kemiringan parit/jurang sebesar 5%
Gully
Plug sendiri terdiri dari berbagai macam. Tergantung lokasi dan bahan yang
digunkana. Berikut beberapa tipe Gully Plug yang sering digunakan di
Indonesia.
Tipe Batu Bronjong Berikut adalah gambar rencana Gully Plug, dengan ukuran Tinggi= 2 meter; Lebar = 5 meter
a. Tipe Batu (source:google)
b. Tipe batu bronjong dengan sayap
d) Tipe Bambu
(bio gully plug)
Tipe Gully Plug di atas tentunya
juga berdasarkan kondisi tanah, tidak semua kondisi bisa menggunakan gully
plug. Pembangunan gully plug harus memenuhi persyaratan teknis seperti yang
tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai
dan Hutan Lindung Nomor P.6/PDASHL/SET/KUM.1/8/2017 tentang Petunjuk Teknis
Bangunan Konservasi Tanah dan Air.
Persyaratan teknis lokasi gully plug
antara lain:
1. Kemiringan DTA > 35 % dan
terjadi erosi parit/alur;
2. Pengelolaan lahan sangat
intensif atau lahan terbuka;
3. Luas DTA 1 - 5 ha;
4. Kemiringan alur ≤10%;
5. Tingkat erosi dan sedimentasi
yang tinggi dan mampu menampung aliran permukaan yang besar; dan/atau
6. Merupakan lokasi penanganan
dampak bencana alam
Gully Plug merupakan salah satu
cara untuk melindungi hutan. Namun secara keseluruhan, Gully Plug memiliki
banyak manfaat. Berikut diatara manfaat dari Gully Plug.
a) Memperbaiki lahan yang rusak
akibat gerusan air sehingga terjadi jurang/parit
b) Mencegah bertambah luasnya
kerusakan lahan akibat terjadinya jurang/parit yang semakin lebar
c) Mengendalikan erosi dan lumpur,
endapan, serta air dari daerah atas sehingga dapat mengendalikan hilir dari
sedimentasi dan banjir
d) Memperbaiki kondisi tata air di
sekitarnya
Gully Plug sendiri sudah di atur
oleh pemerintah baik kriteria tanah, tipe, pemanfaatannya. Beberapa Peraturan
mulai dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sampai peraturan
Gubernur ada yang membahas.
Salam Lestari ...!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar