Kamis, 05 Desember 2024

USAHA PELESTARIAN SUMBERDAYA ALAM di DESA SAMBONG KECAMATAN PACITAN


Usaha Pelestarian Sumberdaya Alam (UPSA) adalah  merupakan salah satu model dari kegiatan Rehabilitasi hutan dan Lahan. UPSA merupakan Usaha Tani Konservasi pada sebidang lahan kering yang dipergunakan sebagai tempat untuk memperagakan teknik-teknik konservasi tanah dan air. Diantaranya dengan pembuatan  teras dan saluran pembuangan air serta intensifikasi usaha tani yang baik dengan memperhatikan kemampuan dan kesesuaian lahan yang bersangkutan. Kegiatan  UPSA sebenarnya pernah dilaksanakan pada era sembilan puluhan. Oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) program UPSA mulai di laksanakan lagi pada tahun 2021 yang di selenggarakan oleh Balai Pengelolaan DASPengelolaan lahan yang tidak bijaksana sering menjadi penyebab meluasnya lahan kritis, terjadi erosi, banjir dan kekeringan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2023 akan meningkatkan upaya rehabilitasi  hutan dan lahan secara komprehensif  untuk mempercepat penanganankondisi DAS Grindulu melalui program Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Pengelolaan lahan yang tidak bijaksana sering menjadi penyebab meluasnya lahan kritis, terjadi erosi, banjir dan kekeringan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 
pada tahun 2023 akan meningkatkan upaya rehabilitasi  
hutan dan lahan secara komprehensif  untuk mempercepat penanganan kondisi DAS Grindulu melalui program 
Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Programkegiatan ini meliputi upaya rehabilitasi hutan dan lahan dengan melaksanakan metode konservasi tanah dan 
air dengan kegiatan sipil teknis, vegetatif, dan agronomi, 
berupa kegiatan pembuatan / perbaikan teras dan saluran pembuangan air serta penanaman pohon. Penyelenggaraan program ini dilakukan melalui kegiatan rehabilitasi 
hutan dan lahan berbasis masyarakat. Kegiatan ini di laksanakan di Desa Sambong Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan Tahun anggaran 2023/2024
Maksud pelaksanaan Kegiatan Usaha Pengelolaan Sumber Daya Alam (UPSA) ini adalah Kegiatan Usaha Pengelolaan dalam lingkup wilayah kerja BPDAS Solo tahun 2023/2024 di 
Kabupaten Pacitan yang realistis dan mudah dilaksanakan di 
lapangan yang memperhatikan situasi dan kondisi setempat
Hasil identifikasi dan pengukuran calon lokasi Usaha 
Pengelolaan Sumber Daya Alam (UPSA) menunjukkan bahwalokasi tersebut berada di Blok Sengon, Desa Sambong, Kec. Pacitan Kab. Pacitan, berupa pertanian lahan kering (tegal) seluas 10 ha. Jenis komoditi yang ditanam antara lain : sengon dan alpukat serta tanaman semusim berupa kacang tanah
Salah satu cara pelestarian lingkungan alam adalah dengan pembangunan berkelanjutan
Dalam kehidupan manusia, mereka membutuhkan banyak hal guna mencukupi kehidupan. Salah satu yang menjadi penyumbang terbesar bagi kelangsungan hidup manusia adalah sumber daya alam yang melimpah, 
Berikut beberapa hal yang perlu dilakukan untuk melestarikan alam:

1. Cara menjaga kelestarian sumber daya alam hayati

  • menanam lebih banyak pohon
  • melestarikan tumbuhan serta hewan-hewan langka
  • merawat dan menjaga hutan yang mempunyai banyak pohon untuk kehidupan
  • melakukan tebang pilih dan tidak membakar hutan demi membuka lahan
  • memberikan makan secara rutin kepada hewan yang diternak

2. Cara menjaga kelestarian sumber daya alam non hayati

  • memakai kendaraan umum dibanding kendaraan pribadi guna mengurangi polusi udara
  • menghemat penggunaan air
  • tidak melakukan eksploitasi terhadap sumber daya tambang (minyak bumi, batu bara, emas)
  • tidak mencemari lingkungan dengan membuang limbah ke sungai atau laut
  • melakukan penambangan pada tempat yang tepat, yang telah ditentukan untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan sesama serta kelestarian alam.

Itulah berbagai hal mulai dari pengertian sumber daya alam sampai dengan cara untuk melestarikannya. Seperti yang telah disebutkan di atas, ada banyak macam sumber daya alam beserta contohnya.

Baik yang hayati maupun non hayati sangatlah penting untuk dilestarikan. Sebab jika SDA yang dimiliki habis, manusia pun akan kesulitan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Untuk memahami lebih jauh tentang Sumber Daya AlamDari berbagai pengertian yang telah disebutkan, maka dapat disimpulkan bahwa sumber daya alam yakni segala macam hal yang berasal dari alam yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dan mensejahterakan kehidupan. Sebagai sebuah ekosistem, maka sumber daya alam ini wajib untuk dilestarikan. 

Pemanfaatan dan pengelolaan nya juga perlu dilakukan dengan baik agar dapat menunjang keberlangsungan hidup manusia secara optimal. Jadi, penting untuk selalu mengadakan perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pengawasan SDA yang terpadu.
Salam Lestari !!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

USAHA PELESTARIAN SUMBERDAYA ALAM di DESA SAMBONG KECAMATAN PACITAN Usaha Pelestarian Sumberdaya Alam (UPSA) adalah  merupakan salah satu mo...