Kamis, 18 Juli 2024

 

Rehabilitasi Hutan dan Lahan untuk Meningkatkan kembali fungsi Hutan dan Lahan






Dalam rangka upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.

Rehabilitasi Hutan dapat dilakukan pada Kawasan:
1. Hutan Konservasi, ditujukan untuk pemulihan ekosistem, pembinaan habitat dan peningkatan keanekaragaman hayati;
2. Hutan Lindung, ditujukan untuk memulihkan fungsi hidrologis Daerah Aliran Sungai dan meningkatkan produksi Hasil Hutan Bukan Kayu serta jasa lingkungan; dan
3. Hutan Produksi, ditujukan untuk meningkatkan produktivitas kawasan Hutan Produksi.
Rehabilitasi hutan dilaksanakan melalui 2 (dua) kegiatan, yaitu:
a. Reboisasi; dan/atau
b. Penerapan Teknik Konservasi Tanah.
Sedangkan untuk rehabilitasi lahan dapat dilakukan diluar Kawasan hutan berupa hutan dan lahan yang dapat dilakukan melalui kegiatan:
a. Penghijauan; dan/atau
b. Penerapan Teknik Konservasi Tanah.
Pembinaan penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dilaksanakan oleh Menteri di tingkat nasional atau gubernur di tingkat provinsi. Dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Menteri atau gubernur melaksanakan sesuai kewenangannya serta dapat membentuk tim.
Dalam melaksanakan pengendalian RHL Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menugaskan Direktur Jenderal dan dapat membentuk tim pengendali RHL untuk melaksanakan kegiatan berupa:
a. monitoring;
b. evaluasi;
c. pelaporan; dan
d. tindak lanjut.
Dalam hal pendanaan, sumber dana yang digunakan untuk kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan berasal dari:
1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
3. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Kegiatan Pendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan, serta pembinaan dan pengendalian kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Jumat, 17 Mei 2024

 Gully Plug pada Bangunan Konservasi Tanah dan Air.

Salah satu kekayaan alam Indonesia adalah hutan yang membentang luas dengan aneka hasil di dalamnya. Hewan, tumbuhan, dan semua yang ada di dalamnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sebagai kekayaan yang dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, maka selayaknya untuk melindungi hutan dari berbagai ancaman mulai dari pembakaran, penggundulan, dan longsor. Salah satu upaya untuk melindungi dari ancaman longsor adalah dengan membuat Gully Plug

Gully plug adalah bangunan konservasi berupa susunan batu dalam kawat brojong yang terletak melintang alur anak sungai / parit untuk menahan endapan lumpur sehingga tebing parit akan lebih rendah atau tidak terlalu dalam sehingga bahaya tanah longsor dapat dihindarkan

Gully Plug bisa disebut sebagai pengendali jurang. Keberadaan Gully Plug bisa membantu untuk mencegah hutan dari ancaman longsor dan sebagainya. Jadi Gully Plug ini tidak hanya untuk sungai, tetapi juga bisa digunakan untuk perlindungan hutan.

Dengan kata lain Tujuan dibangunnya gully plug yaitu untuk memperbaiki lahan yang rusak berupa jurang akibat gerusan air guna mencegah terjadinya jurang yang semakin besar sehingga erosi dan proses sedimentasi terkendali

Oleh karena itu maka pembangunan Gully Plug tentu sangatlah penting untuk menjaga agar kondisi lahan tetap terjaga. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membangun gully plug yaitu :

a) Lahan dengan kemiringan 30%

b) Daerah dikategorikan sebagai lahan kritis

c) Daerah tangkapan air minimum 10 hektare

d) Lebar kedalaman parit/jurang sebesar 3x3 meter

e) Panjang parit/jurang sebesar 250 meter

f) Kemiringan parit/jurang sebesar 5%





Gully Plug sendiri terdiri dari berbagai macam. Tergantung lokasi dan bahan yang digunakan. Berikut beberapa tipe Gully Plug yang sering digunakan di Indonesia. 


Tipe Batu Bronjong Berikut adalah gambar rencana Gully Plug, dengan ukuran Tinggi= 2 meter; Lebar = 5 meter

                                    a. Tipe Batu   (source:google)

                                b. Tipe batu bronjong dengan sayap

 
                                 c) Pasangan batu spesi

                                   d) Tipe Bambu (bio gully plug)

Tipe Gully Plug di atas tentunya juga berdasarkan kondisi tanah, tidak semua kondisi bisa menggunakan gully plug. Pembangunan gully plug harus memenuhi persyaratan teknis seperti yang tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Nomor P.6/PDASHL/SET/KUM.1/8/2017 tentang Petunjuk Teknis Bangunan Konservasi Tanah dan Air.

 

Persyaratan teknis lokasi gully plug antara lain:

1. Kemiringan DTA > 35 % dan terjadi erosi parit/alur;

2. Pengelolaan lahan sangat intensif atau lahan terbuka;

3. Luas DTA 1 - 5 ha; 

4. Kemiringan alur ≤10%;

5. Tingkat erosi dan sedimentasi yang tinggi dan mampu menampung aliran permukaan yang besar; dan/atau

6. Merupakan lokasi penanganan dampak bencana alam

 

Gully Plug merupakan salah satu cara untuk melindungi hutan. Namun secara keseluruhan, Gully Plug memiliki banyak manfaat. Berikut diatara manfaat dari Gully Plug.


a) Memperbaiki lahan yang rusak akibat gerusan air sehingga terjadi jurang/parit

b) Mencegah bertambah luasnya kerusakan lahan akibat terjadinya jurang/parit yang semakin lebar

c) Mengendalikan erosi dan lumpur, endapan, serta air dari daerah atas sehingga dapat mengendalikan hilir dari sedimentasi dan banjir

d) Memperbaiki kondisi tata air di sekitarnya

 

Gully Plug sendiri sudah di atur oleh pemerintah baik kriteria tanah, tipe, pemanfaatannya. Beberapa Peraturan mulai dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sampai peraturan Gubernur ada yang membahas.



Salam Lestari ...!

Selasa, 05 Desember 2023

 

PENANAMAN POHON MANGROVE  Secara Serentak Dalam Rangka Antisipasi Bencana Tsunami/Gelombang tinggi di  Watumejo Desa Kembang Kecamatan Pacitan



Kapolres Pacitan bersama Bupati Pacitan atau yang mewakili, Dandim, Ketua DPRD, Ka. Pengadilan Negeri, Kejaksaan, KCD Kehutanan beserta Penyuluh Kehutanan, Komandan Lanal, Ka Perikanan dan Kelautan, LH, KaPOSPOL AIRUP, Ketua dan anggota Pokmas Jangkar Segoro Kidul, Kades Desa Kembang dan perangkatnya,  Anak anak Pramuka Saka Wana Bhakti Pacitan, Ibu ibu Darma Wanita CDK Wil Pacitan. Mengadakan Kegiatan di mana Kapolres Pacitan membuka acara penanaman mangrove secara serentak dalam rangka memperingati HUT Korps Brimob Ke 78 dan Polairud Ke 73 pada tanggal 30 Nopember 2023 melalui sambutannya dengan peserta yang hadir  di Lokasi Penanaman Di Pantai Watumejo Desa Kembang Kec. Pacitan, dalam rangka mengenai antisipasi Bencana Tsunami / Gelombang tinggi di Wilayah jawa Timur


Penanaman mangrove bertujuan untuk melindungi pesisir pantai dari abrasi dan mengembalikan habitat hutan mangrove yang ada di tanah air. Bapak Kapolres Pacitan  menekankan agar proses pelestarian tidak dilakukan hanya sebatas awal fase penanaman semata, tetapi dilanjutkan dengan perawatan demi hasil yang maksimal.
Yang paling penting adalah setelah ditanam dilakukan perawatan, dipantau, dan dirawat, sehingga betul-betul semuanya hidup, jangan hidupnya waktu panas ditanam tapi kemudian mati setelah ditinggal, semuanya harus dirawat dan dipelihara.
Kegiatan Penanaman secara serentak yang dilaksanakan dari Sabang sampai Merauke ini bertujuan agar laut menjadi subur dan terhindar dari abrasi. "Juga menyebarluaskan dan memberi contoh bahwa kita juga mampu melaksanakan penanaman mangrove tersebut,

Mangrove merupakan ekosistem yang tumbuh sepanjang garis pantai tropis dan sub tropis, biasanya pada perairan landai dan berada di sekitar muara sungai (Rahman, 2013). Mangrove berfungsi sebagai tempat pemijahan dan tempat makan bagi berbagai ikan, kerang, dan berbagai jenis kepiting. Mangrove juga sangat penting bagi kualitas air pada ekosistem di sekitar nya seperti ekosistem terumbu karang. Akar mangrove dapat menjadi pelarut nutrien, penahan gelombang, sedimen dan material suspensi yang terangkut dari sungai ke pantai serta melindungi dan mencegah erosi pantai (Rahman, 2013).
Ekosistem mangrove merupakan suatu ekosistem yang rentan akan kerusakan. Menurut Majid et.al (2016) mangrove di Indonesia saat ini dalam keadaan kritis, terdapat kerusakan sekitar 68 % atau 5,9 juta hektar dari laus keseluruhan 8,6 juta hektar.  Hal tersebut cukup mengkhawatirkan, disebabkan ulah manusia seperti mengalihfungsikan lahan mangrove menjadi tambak, permukiman, ataupun tempat wisata secara besar-besaran serta tanpa izin dari pihak yang berwenang. Seperti penebangan mangrove untuk dijadikan wisata kolam pemandian. Kondisi ini memerlukan perubahan sikap dan persepsi untuk memperbaiki ekosistem mangrove Karena pentingnya mangrove untuk ekosistem dan juga biota yang ada di sekitarnya.
Upaya untuk memperbaiki ekosistem mangrove salah satunya dengan restorasi, untuk mengembalikan karakteristik dan fungsi ekosistem ini. Mangrove merupakan tumbuhan yang dapat melakukan penyembuhan sendiri, melalui suksesi sekunder dalam periode 15-30 tahun, dengan syarat pasang-surut air tidak berubah, dan tersedia propagul atau bibit (Setyawan dan Kusumo, 2006). Namun hal itu membutuhkan waktu yang sangat lama, maka perlunya restorasi buatan bantuan manusia untuk mempercepat proses restorasi.
Proses restorasi buatan bisa dengan cara penanaman propagul (bibit) dan juga semai. Namun, semai mempunyai keunggulan lebih dari pada propagul, karena mempunyai ukuran dan juga akar yang lebih kuat dari pada propagul. Akar dan ukuran semai dapat lebih mudah untuk beradaptasi terhadap kondisi lingkungan seperti kondisi tanah, salinitas, temperatur, curah hujan dan pasang surut (Hutahaian, Cecep, & Helmy, 1999).





Senin, 20 November 2023

 

Cara Menanam Alpukat 

Pada Kegiatan UPSA Agar Cepat Berbuah


Buah alpukat menjadi salah satu komoditas yang memiliki pangsa pasar cukup luas dan banyak diminati. Bagi Sebagian orang yang ingin masuk dalam dunia agribisnis, tentu harus mencoba cara menanam alpukat dengan kapasitas lahan besar.

Selain memiliki rasa buah yang khas, alpukat juga memiliki nilai ekonomi yang cukup bagus sebagai salah satu komoditas buah-buahan terbaik. Ingin memulai berbudidaya alpukat dengan mudah dan lebih menghasilkan?

Anda harus memperhatikan kualitas teknis budidayanya, yang paling mudah adalah memaksimalkan kualitas pertumbuhannya. Beberapa faktor penting pada penanaman alpukat dalam jumlah besar antara lain:

  • Kualitas bibit alpukat
  • Kesuburan media tanam
  • Pengendalian hama dan penyakit
  • Pemupukan

Faktor-faktor diatas menjadi salah satu pertimbangan kesuksesan teknis menanam alpukat di kebun atau lahan besar. Lalu dari segi ekonomi bagaimana? Anda harus memahami potensi bisnis buah alpukat. Berikut penjelasan lengkapnya:




SYARAT TUMBUH TANAMAN ALPOKAT ;
Hal pertama yang harus diperhatikan sebelum menanam alpokat adalah mengetahui syarat tumbuh tanaman tersebut maka jika mengikuti aturan dapat dipastikan tanaman akan tumbuh dengan maksimal berikut syarat tumbuh tanaman alpokat :

A. Jenih dan Ph Tanah

Tanaman alpukat untuk dapat tumbuh optimal memerlukan tanah yang gembur, tidak mudah tergenang air, subur, dan banyak megandung bahan organik.

Jenis tanah yang baik untuk pertumbuhan alpukat adalah jenis tanah lempung berpasir (sandy loam), lempung liat (clay loam), dan lempung endapan (alluvial loam). Keasaman (pH) tanah berkisar 5,6 – 6,4. Bila pH di bawah 5,5 maka tanaman akan menderita keracunan karena unsur Al, Mg, dan Fe larut dalam jumlah cukup banyak.

B. Ketinggian Lokasi Budidaya                                                                    Pada umumnya tanaman alpukat dapat tumbuh di dataran rendah sampai dataran tinggi, yaitu 5 – 1500 mdpl.

Tanaman ini akan tumbuh subur dengan hasil yang memuaskan pada ketinggian 200 – 1000 mdpl. Untuk tanaman alpukat ras Meksiko dan Guatemala lebih cocok ditanam pada ketinggian 1000 – 2000 mdpl, sedangkan ras Hindia Barat pada ketinggian 5 – 1000 mdpl.

C. Iklim atau suhu Suhu                                                                                   Optimal untuk pertumbuhan alpukat berkisar antara 12,8 – 28,3 oC. Mengingat tanaman alpukat dapat tumbuh di dataran rendah sampai tinggi, tanaman alpukat dapat mentolerir suhu udara antara 15 – 30 oC.

Kebutuhan cahaya matahari untuk pertumbuhan alpukat berkisar antara 40 – 80%. Angin diperlukan tanaman alpukat untuk penyerbukan. Namun demikian angin dengan kecepatan 63, – 73,6 km/jam dapat mematahkan ranting dan percabangan tanaman alpukat yang tergolong lunak, rapuh, dan mudah patah.

D. Jarak tanam Alpokat                                                                              Pada lahan yang telah disiapkan, dibuat lubang tanam dengan ukuran 75x75x75 cm tergantung dari tujuan penanaman, kondisi tanah, dan varietas yang akan ditanam. Untuk tanah yang keras dan kurang subur, ukuran lubang tanam dapat diperbesar lagi. Jarak tanam alpukat yang dianjurkan adalah 9×12 m. Lubang tanam untuk alpukat sebaiknya dipersiapkan 1 – 2 bulan sebelum tanam.

E. Pengolahan Lahan Tanam                                                              Tanaman alpukat membutuhkan lahan tanah yang gembur.

  1. Agar tanah gembur, maka lakukanlah proses pengolahan lahan dengan traktor/bajak. Selanjutnya yaitu dengan membuat bedengan dan taburkan pupuk kandang/bokashi/kompos sebanyak 10-20 ton per ha.
  2. Pupuk kandang ini berguna untuk meningkatkan kesuburan tanah pada lahan yang akan ditanami alpukat. Apabila pH tanah rendah/asam, maka taburkan dolomite/kapur pertanian untuk meningkatkan pH tanah hingga menjadi pH 6 – 7.                            

F. Cara merawat alpukat agar cepat berbuah:

  • Tidak tahan genangan air.
  • Angin membantu proses penyerbukan.
  • Hujan intensitas sedang membantu pertumbuhan tanaman.
  • Tanaman alpukat baik ditanam di tempat dengan suhu udara berkisar antara 13-28 derajat Celcius.
  • Membutuhkan cahaya matahari cukup banyak untuk tumbuh secara baik.
  • Jika menemukan daunnya berwarna kuning, segeralah menjemur tanaman alpukat itu.
    Daun berwarna kuning menunjukkan tanaman terlalu banyak air.
  • Kemudian jika daun berwarna cokelat dan ujungnya kering, segera siram tanaman itu.
    Daun berwarna cokelat menunjukkan bahwa tanaman terlalu banyak mengandung garam.
  • Gunakan pupuk NPK dan KNO3 seminggu sekali.
  • Semprotkan pupuk organik cair pada daun pohon alpukat.
  • Lakukan penyiangan gulma menggunakan herbisida.

SALAM LESTARI  !!


Selasa, 24 Oktober 2023

PENYEBAB KEBAKARAN HUTAN DAN CARA - CARA PENCEGAHANNYA.

Kebakaran hutan adalah salah satu bencana yang disebabkan oleh faktor alam atau perbuatan manusia. Kebakaran hutan dapat menimbulkan banyak dampak buruk, seperti kerusakan lingkungan hingga timbulnya penyakit pada makhluk hidup. Kebakaran hutan juga merupakan suatu peristiwa terbakarnya hutan baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik. Kebakaran hutan umumnya terjadi pada musim kemarau, baik di dalam kawasan hutan yang menjadi kewenangan pemerintah maupun pada lahan-lahan milik masyarakat.

Kebakaran hutan adalah kebakaran yang meluas dengan cepat dan tidak terkontrol. Besarnya api pada kebakaran dapat diperparah dengan embusan angin yang bisa memusnahkan lahan dan hewan di dalamnya dalam hitungan menit.





Penyebab Kebakaran Hutan

Faktor penyebab kebakaran hutan terbagi menjadi dua, yaitu karena kejadian alam dan ulah manusia. Berikut ini adalah poin-poin penyebab kebakaran hutan.                              Faktor Alam:

1. Sambaran petir 2. Lelehan lahar gunung api 3. Gesekan antara pepohonan yang kemudian menimbulkan percikan api 4. Musim kekeringan yang panjang 5. Suhu panas yang mulai membakar ranting atau dedaunan kering yang kemudian meluas karena adanya tiupan angin, serta curah hujan yang rendah. 6. Faktor Perbuatan Manusia 7. Pembakaran sampah di dalam hutan 8. Membuang puntung rokok di area hutan 9. Penebangan pohon sembarangan 10. Pembukaan lahan dengan cara membakar hutan 11. Tidak melakukan reboisasi (penghijauan kembali) usai menebang pohon 12. Adanya bara pada api unggun yang masih menyala dan tidak sepenuhnya mati/padam.

Penyebab-penyebab kebakaran hutan tersebut akan menimbulkan bencana kebakaran hutan yang sulit dikendalikan saat didukung oleh faktor cuaca berupa kemarau  panjang. Seperti kebakaran hutan hebat yang terjadi pada tahun ini yang telah menjadi salah satu bencana alam yang sangat merugikan baik bagi manusia dan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik

Cara Mencegah Kebakaran Hutan
Setelah mengetahui penyebab kebakaran hutan, masyarakat dapat melakukan sejumlah cara untuk mencegah terjadinya peristiwa tersebut. Berikut adalah poin-poin pencegahan kebakaran hutan.

Setelah mengetahui apa saja penyebab kebakaran hutan, lalu upaya apa yang bisa dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan?
Penyuluhan kebakaran hutan di setiap desa sekitar kawasan hutan
Melakukan upaya berupa pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan
Tidak melakukan pembukaan lahan atau penyiapan lahan penanaman dengan cara membakar
Tidak meninggalkan bekas api unggun dalam keadaan bara api yang masih menyala
Tidak membuang puntung rokok di hutan
Tidak menebang pohon sembarangan
Tidak membuang sampah sembarangan
Hindari membakar sampah di lahan atau hutan terutama saat angin kencang
Setelah selesai melakukan pembakaran, pastikan api benar-benar sudah padam sebelum meninggalkan lokasi pembakaran. 

Dengan menerapkan langkah-langkah cara menanggulangi kebakaran hutan secara tepat, masyarakat dapat membantu menanggulangi kebakaran hutan. Tentunya juga dapat melindungi ekosistem hutan serta masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Salam Lestari !!

Jumat, 15 September 2023

Upaya Rehabilitasi Hutan dan Lahan melalui Usaha Pelestarian Sumber Daya Alam (UPSA)

Kegiatan pertanian lahan kering yang tidak memperhatikan tindakan konservasi tanah dan air telah begitu banyak menimbulkan masalah seperti adanya penurunan kesuburan tanah, erosi, kepunahan flora dan fauna, banjir, kekeringan dan bahkan perubahan lingkungan global. 
 
UPSA adalah merupakan Usaha Tani Konservasi pada sebidang lahan kering yang dipergunakan sebagai tempat untuk memperagakan teknik teknik konservasi tanadan air  yanantara lain  pembuata teras dan saluran pembuangan air serta intensifikasi usaha tani yang baik dengan memperhatikan kemampuan dan kesesuaian lahan yang bersangkutan.

Pengelolaan lahan yang tidak bijaksana sering menjadi penyebab meluasnya lahan kritis, terjadi erosi, banjir dan kekeringan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2023 akan meningkatkan upaya rehabilitasi  hutan dan lahan secara komprehensif  untuk mempercepat penanganan  kondisi DAS Grindulu melalui program Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Program kegiatan ini meliputi upaya rehabilitasi hutan dan lahan dengan melaksanakan metode konservasi tanah dan air dengan kegiatan sipil teknis, vegetatif, dan agronomi, berupa kegiatan pembuatan / perbaikan teras dan saluran pembuangan air serta penanaman pohon. Penyelenggaraan program ini dilakukan melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan berbasis masyarakat. Kegiatan ini di laksanakan di Desa Sambong Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan Tahun anggaran 2023

Maksud pelaksanaaKegiatan Usaha Pengelolaan Sumber Daya Alam (UPSA) ini adalah Kegiatan Usaha Pengelolaan dalam lingkup wilayah kerja BPDAS Solo tahun 2023 di Kabupaten Pacitan yang realistis dan mudah dilaksanakan di lapangan yang memperhatikan situasi dan kondisi setempat
Hasil identifikasi dan pengukuran calon lokasi Usaha Pengelolaan Sumber Daya Alam (UPSA) menunjukkan bahwa lokasi tersebut berada di Blok Sengon, Desa Sambong, Kec. Pacitan Kab. Pacitan, berupa pertanian lahan kering (tegal) seluas 10 ha. Jenis komoditi yang ditanam antara lain : sengon dan alpukat serta tanaman semusim berupa kacang tanah




Salah satu cara pelestarian lingkungan alam adalah dengan pembangunan berkelanjutan
Dalam kehidupan manusia, mereka membutuhkan banyak hal guna mencukupi kehidupan. Salah satu yang menjadi penyumbang terbesar bagi kelangsungan hidup manusia adalah sumber daya alam yang melimpah, 
Berikut beberapa hal yang perlu dilakukan untuk melestarikan alam:

1. Cara menjaga kelestarian sumber daya alam hayati

  • menanam lebih banyak pohon
  • melestarikan tumbuhan serta hewan-hewan langka
  • merawat dan menjaga hutan yang mempunyai banyak pohon untuk kehidupan
  • melakukan tebang pilih dan tidak membakar hutan demi membuka lahan
  • memberikan makan secara rutin kepada hewan yang diternak

2. Cara menjaga kelestarian sumber daya alam non hayati

  • memakai kendaraan umum dibanding kendaraan pribadi guna mengurangi polusi udara
  • menghemat penggunaan air
  • tidak melakukan eksploitasi terhadap sumber daya tambang (minyak bumi, batu bara, emas)
  • tidak mencemari lingkungan dengan membuang limbah ke sungai atau laut
  • melakukan penambangan pada tempat yang tepat, yang telah ditentukan untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan sesama serta kelestarian alam.

Itulah berbagai hal mulai dari pengertian sumber daya alam sampai dengan cara untuk melestarikannya. Seperti yang telah disebutkan di atas, ada banyak macam sumber daya alam beserta contohnya.

Baik yang hayati maupun non hayati sangatlah penting untuk dilestarikan. Sebab jika SDA yang dimiliki habis, manusia pun akan kesulitan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Untuk memahami lebih jauh tentang Sumber Daya AlamDari berbagai pengertian yang telah disebutkan, maka dapat disimpulkan bahwa sumber daya alam yakni segala macam hal yang berasal dari alam yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dan mensejahterakan kehidupan. Sebagai sebuah ekosistem, maka sumber daya alam ini wajib untuk dilestarikan. 

Pemanfaatan dan pengelolaan nya juga perlu dilakukan dengan baik agar dapat menunjang keberlangsungan hidup manusia secara optimal. Jadi, penting untuk selalu mengadakan perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pengawasan SDA yang terpadu.
Salam Lestari !!!











  Rehabilitasi Hutan dan Lahan untuk Meningkatkan kembali fungsi Hutan dan Lahan Dalam rangka upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan me...