Rabu, 27 Oktober 2021

 

       Tips Pencegahan Kebakaran Hutan Lebih
                                      Dini




Belum lama ini telah dilaksanakannya sosialisasi tentang kebakaran hutan di Wilayah Binaan Penyuluh Kehutanan tepatnya di Desa Banjarsari, Kecamaatan Pacitan Kabupaten Pacitan, yang diikuti oleh seluruh anggota kelompok KTH Argo badut, Bapak Sekretris Kecamatan, Babinsa, undangan dari CDK Wil Pacitan yaitu dari Kasi TKUK, Penyuluh Madya, Koordinator Penyuluh, PK Wil. Kec. Pacitan, Kepala Desa, Kepala Dusun se Desa Banjarsari, Ketua RT, ketua RW dan Ibu ibu PKK Desa banjarsari serta tokoh masyarakat setempat mengenai pentingnya pencegahan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan utamanya di Wilayah Desa Banjarsari Kec. Pacitan

Hampir setiap tahun, fenomena kebakaran hutan terjadi di Indonesia. Dua tahun terakir baru yang lalu, tahun 2019 juga terjadi di Desa Banjarsari, Kec. Pacitan Kabupaten Pacitan yaitu Kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kerugian bagi banyak pihak, selain mengganggu perputaran ekonomi, dampak yang paling buruk dari kebakaran hutan yakni menimbulkan masalah kesehatan, seperti sesak nafas dll

Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan atau lahan baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik. 

Kebakaran hutan dan lahan adalah kejadian berulang setiap tahun yang pada umumnya terjadi pada musim kemarau, baik di dalam kawasan hutan yang menjadi kewenangan pemerintah maupun pada lahan-lahan milik masyarakat, namun demikian kebakaran hutan dan lahan adalah tanggung jawab kita bersama.

Musim kemarau tahun ini diprediksi cenderung lebih basah dibandingkan tahun sebelumnya dengan puncak musim kemarau pada bulan Agustus 2021, namun musim kemarau masih akan berlangsung sampai pertengahan bulan Oktober 2021. Walaupun berada pada musim kemarau yang cenderung lebih basah dan di tengah kondisi pandemi Covid-19 pada tahun ini, kita tidak boleh mengabaikan permasalahan kebakaran hutan dan lahan, justru diharapkan untuk meningkatkan kewaspadaan bersama dengan tetap meningkatkan kerjasama, melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan memperhatikan keselamatan petugas sesuai protokol kesehatan.

Membutuhkan waktu tidak sebentar untuk bisa memadamkan hutan yang terbakar. Sadar akan pentingnya menjaga hutan dan lahan demi kelangsungan hidup bersama, minimal kita harus memiliki pengetahuan tentang cara-cara untuk mencegah agar tidak terjadi kebakaran hutan kembali yang telah merugikan banyak pihak. Bukan hanya tugas pemerintah, masyarakat pun harus berinisiatif dan ikut bertindak dalam hal pencegahan tersebut.

Untuk mengantisipasi segala risiko, berikut 17 cara mencegah kebakaran hutan dan lahan:

1. Hindari membakar sampah di lahan atau hutan, terutama saat angin kencang. Angin yang bertiup kencang akan berisiko menyebarkan kobaran api dengan cepat dan menyebabkan kebakaran.

2. Berikan jarak tempat pembakaran sampah dari bangunan sekitar 50 kaki dan sejauh 500 kaki dari hutan. Hal itu untuk menghindari risiko api menjalar ke tempat yang tidak diinginkan.

3. Tidak membuang puntung rokok sembarangan di area hutan atau lahan, apalagi jika masih menyala yang berisiko memicu terjadinya kebakaran.

4. Tidak membuat api unggun di area yang rawan terjadi kebakaran.

5. Setelah selesai melakukan pembakaran, pastikan untuk mengecek api sudah benar-benar padam sebelum meninggalkan tempat itu. Perhatikan juga tidak ada barang-barang yang mudah terbakar di sekitarnya.

6. Ketidaksadaran masyarakat bisa menjadi kecerobohan yang menyebabkan hal fatal seperti kebakaran hutan atau lahan. Untuk itu, perlu memberikan peringatan agar tidak sembarangan membakar sampah atau rumput di sekitar hutan, apalagi saat angin kencang di musim kemarau.

7. Penting untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi seluruh pihak untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Dukungan juga penting, seperti bantuan dana untuk kelompok masyarakat yang peduli akan pencegahan dan penanggulangan ‘karhutla’, namun tidak memiliki dana dalam pelaksanaan kegiatannya.

8. Membuatkan sekat-sekat kanal untuk pengaturan hidrologi air pada lahan gambut. Dengan begitu tanahnya jadi lembab dan basah sehingga tidak mudah terbakar, terutama saat musim kemarau.

9. Melakukan pengawasan terhadap titik rawan kebakaran, terutama pada hutan di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

10. Menyiapkan peralatan untuk memadamkan api jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran hutan ataupun lahan.

11. Melakukan patroli dan pengawasan rutin pada tempat-tempat yang memang rawan terjadi kebakaran, terutama saat musim kemarau.

12. Deteksi kebakaran sejak awal dengan mendirikan menara pengawas ataupun pos jaga lengkap dengan teropong dan alat komunikasi. Juga, menyimak informasi data satelit/cuaca di area hutan sehingga dapat mencegah terjadinya kebakaran besar.

13. Menyediakan tempat penampungan air di titik-titik rawan kebakaran untuk mempermudah mencari air jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran.

14. Penyuluhan ke masyarakat yang tinggal di dekat hutan. Hal ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian mereka akan bahaya kebakaran hutan/lahan yang berdampak buruk bagi banyak pihak.

15. Menyediakan alarm peringatan saat kebakaran terjadi sehingga warga cepat bertindak untuk memadamkan api sebelum menyebar luas.

16. Siap siaga jika terjadi kebakaran. Segera memberitahu warga dan pihak-pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut.

17. Pemetaan di wilayah-wilayah yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan supaya semua pihak lebih fokus untuk melakukan pengawasan.



 
Penyuluhan ke masyarakat yang tinggal di dekat hutan. Hal ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian mereka akan bahaya kebakaran hutan /  lahan yang berdampak  buruk bagi banyak pihak.





Ingat! jangan panik. Bila kita tetap tenang dan tidak panik, kita bisa meminimalisir kerugian yang terjadi karena kebakaran. Bahkan kita bisa menanggulanginya, hingga kebakaran tidak bisa menjalar kemana-mana dan cepat padam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Rehabilitasi Hutan dan Lahan untuk Meningkatkan kembali fungsi Hutan dan Lahan Dalam rangka upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan me...