Rabu, 17 Februari 2021

PEMANFAATAN LAHAN BAWAH TEGAKAN HUTAN RAKYAT



PEMANFAATAN LAHAN BAWAH TEGAKAN HUTAN RAKYAT 

 DENGAN TANAMAN PORANG


Pembangunan Kehutanan yang dilakukan di wilayah Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan telah berjalan mulai beberapa puluh tahun yang lalu. Kegiatan yang dilakukan ialah dengan pembuatan bibit dan penanaman pada lahan-lahan kritis dan kurang produktif. Pembuatan bibit tanaman kehutanan tersebut mulai dari kegiatan pembuatan kebun bibit desa (pada era tahun 1990 an sampai tahun 2000 an).  Dari kegiatan tersebut dihasilkan jenis bibit diantaranya bibit mahoni, Gmelina, sengon, tanaman produktif (MPTS) serta tanaman penguat teras atau saat itu dikenal dengan rumput gajah. Dengan keseriusan pemerintah melakukan kegiatan tersebut dan didukung partisipasi masyarakat yang begitu tinggi maka dihasilkan bibit-bibit tanaman yang dibagikan pada masyarakat desa dan diarahkan penanamannya pada lahan-lahan kritis dan lahan kurang produktif.

Karena luasnya lahan kritis saat itu dan kegigihan masyarakat Kabupaten Pacitan serta dukungan dari semua pihak maka program penghijauan di Pacitan mulai kelihatan hasilnya, serta banyak tanaman yang hidup bahkan sudah produksi.

Tentu dari kegiatan ini sudah banyak yang panen dan baik tanaman kayu-kayuan maupun tanaman produktif. Sehingga diteruskan dengan program KBR atau Kebun Bibit Rakyat, yang jenis tanaman yang dikembangkan adalah kayu-kayuan dan MPTS. Dari keberhasilan pembibitan dan penanaman ini bukannya sudah selesai tugas dari Dinas Kehutanan akan tetapi masih ada tantangan tantangan yang harus dihadapi. Tantangan tersebut diantaranya adalah dengan keberhasilan penanaman ini tentunya masyarakat dihadapkan pada tutntutan kebutuhan secara ekonomi, yaitu disaat menunggu panen tanaman kayu-kayuan mereka dapat memanen tanamn MPTS. Namun belum cukup hanya itu saja karena kebutuhan masyarakat semakin hari semakin banyak sehingga perlu adanya pemecahan masalah tersebut.

Dengan adanya tanaman hutan rakyat yang begitu luas namun masih banyak peluang untuk mengembangkanya pada usaha-usaha untuk meningkatkan pendapatan mayarakat tani agar dapat memenuhi kebutuhannya. Alternatif yang memungkinkan dilakukan adalah Pemanfaatan Lahan Bawah Tegakan serta dari hasil hutan bukan kayu. Untuk lahan di bawah tegakan tanaman hutan rakyat masih mungkin dikembangkan tanaman lain yaitu Tanaman Porang. Porang (Amorphophallus oncophyllus Prain) merupakan salah satu jenis tumbuhan umbi-umbian. Tumbuhan ini berupa semak (herba) yang dapat dijumpai tumbuh di daerah tropis dan sub-tropis (Dewanto dan Purnomo, 2009). Belum banyak dibudidayakan dan ditemukan tumbuh liar di dalam hutan, di bawah rumpun bambu, di tepi sungai dan di lereng gunung (pada tempat yang lembab). Porang dapat tumbuh di bawah naungan, sehingga cocok dikembangkan sebagai tanaman sela di antara jenis tanaman kayu atau pepohonan yang dikelola dengan sistem agroforestry.

Budidaya porang merupakan upaya diversifikasi bahan pangan serta penyediaan bahan baku industri yang dapat meningkatkan nilai komoditi ekspor di Indonesia. Komposisi umbi porang bersifat rendah kalori, sehingga dapat berguna sebagai makanan diet yang menyehatkan. Umbi porang yang saat ini diekspor masih berasal dari usaha masyarakat tani dengan mengumpulkan umbi yang tumbuh liar di perkebunan maupun di hutan. Saat ini umbi porang dibuat dalam bentuk chip yang berupa bahan baku mentah sehingga memiliki nilai jual rendah. Hal ini menunjukkan bahwa umbi porang belum dapat diolah menjadi produk yang bervariasi serta teknologi pengolahannya.

Pengembangan porang di wilayah Pacitan telah berkembang di Kecamatan Bandar, Naqangan, Tegalombo, Arjosari, Tulakan, Sudimoro dan mulai mengembang ke daerah barat yaitu Kecamatan Pringkuku, Punung dan Donorojo. 

 

Gambar.1. Tanaman Porang di Desa Sugihwaras Kecamatan Pringkuku.

 

Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan lewat para Penyuluh Kehutanan di lapangan terus berupaya mensosialisasikan kepada para Pengurus dan anggota Kelompok Tani Hutan tentang pemanfaatan Lahan di Bawah Tegakan dengan menanami tanaman empon-empon, porang dan sebagainya. Akan tetapi respon masyarakat terhadap jenis tanaman porang ini cukup tinggi sehingga pada saat ini masih kekurangan stok bibit untuk budidayanya. Untuk itu kita saling memberi informasi tentang ketersediaan bibit maupun lokasi yang menyediakannya. Namun sampai musim tanam tahun akhir 2019 kebutuhan bibit belum dapat terpenuhi sehingga banyak warga masayarakat yang mencari bibit dari luar daerah, yaitu dari Kab. Ponorogo, Nganjuk, bahkan dari daerah Jawa Tengah.

Menyikapi geliat masyarakat yang banyak tertarik pada tanaman ini maka bagi petani porang merupakan peluang uasaha untuk menyediakan bibitnya baik yang berasal dari biji, katak ataupun umbi. Untuk itu bagi para petani agar tetap menjaga kwalitas katak atau yang lain yang dipersiapkan untuk bibit. Jika katak yang dipersiapkan harus dipastikan katak yang sudah tua benar bahkan jangan sampai dipetik sebelum katak itu jatuh sendiri. Hal ini akan mempengaruhi kwalitas bibit porang tersebut.


Gambar.2.

Bunga porang yang selanjutnya menjadi buah atau biji yang digunakan sebagai bahan bibit untuk ditanam.


Gambar.3. Katak   

Katak merupakan bahan bibit porang yang berada pada ketiak daun, dan setiap pohon poranang dapat tumbuh katak antara 3 - 15 biji atau tergantung besar kecilnya batang porang, dan katak merupakan bahan perbanyakan porang yang paling bagus, sehingga bagi petani yang ingin mengembangkan disarankan menggunakan bahan tanam berupa katak.

Perbanyakan tanaman porang juga dapat dilakukan dengan menggunakan umbi. Dalam hal umbi sebagai bahan tanam atau sebagai bibit pengembangan porang dapat diperoleh dari hasil sleksi panen porang. Umbi yang besar-besar dijual dan yang kecil dipergunakan untuk bibit.

 

Gambar.4. Bahan tanam dari umbi porang.

Dengan begitu banyaknya warga masyarakat yang ingin mengembangkan tanaman porang maka hal ini sekaligus merupakan peluang usaha yaitu menyiapkan bahan tanam yang berupa, biji, katak dan umbi. Karena bahan tanam sebagi bibit harganya termasuk mahal, sehingga secara ekonomi dapat meningkatkan pendapatan petani. Semoga semangat masyarakat untuk memanfaatkan lahan bawah tegakan dengan menanam jenis porang atau yang lainnya semakin tinggi sehingga dapat meningkatkan pendapataan petani. Dengan demikian pemanfaatan lahan bawah tegak dapat dilakukan secara maksimal.

Minggu, 17 Januari 2021

HUTAN TANAMAN RAKYAT

 

Hutan Tanaman Rakyat komoditas sengon


HTR merupakan hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau kelompok masyarakat dan koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.

              Pada tahap pertama pembangunan hutan tanaman rakyat sebaiknya dipusatkan pada kawasan hutan produksi yang sudah disediakan untuk pembangunan HTI namun dalam kondisi terlantar atau tidak lagi dimanfaatkan. Untuk itu Departemen Kehutanan perlu melakukan kajian dan penilaian ulang secara lebih rinci terhadap status serta kondisi kawasan hutan produksi yang sudah ditetapkan atau dicadangkan untuk pembangunan HTI. Dari sekitar 9 juta hektar kawasan hutan produksi yang sudah disediakan untuk membangun HTI, sekitar 6 juta hektar belum ditanami atau tidak berhasil penanamannya.

  Oleh sebab itu, dari luas 6 juta hektar tersebut sekitar 60 % atau sekitar 3,6 juta hektar dapat disediakan bagi masyarakat di dalam dan sekitar hutan yang mempunyai kemauan dan kemampuan untuk membangun hutan tanaman. Selebihnya, sekitar 2,4 juta hektar, dapat ditawarkan ulang kepada perusahaan (asing, nasional ataupun lokal) yang benar-benar berminat dan mempunyai kemampuan membangun HTI. Hutan tanaman rakyat tersebut dapat dikembangkan melalui pemberian hak pengusahaan atau ijin pemanfaatan hutan tanaman kepada perorangan maupun kelompok, termasuk koperasi masyarakat. Hutan tanaman rakyat juga sebaiknya dikembangkan dalam bentuk atau sebagai bagian dari hutan desa atau hutan adat.

  Hutan rakyat sudah lama berkembang di Indonesia, namun di setiap daerah istilah yang dipergunakan berbeda sesuai dengan bahasa daerahnya, misalnya kebun talun (Jawa Tengah), kombong (Tana Toraja), tembawang (Kaliman Barat), limbo (Kalimantan Timur). Perkembangan hutan rakyat menjadi lebih tertata sejak tahun 1952, yaitu pada saat lahirnya Gerakan Karang Kitri, yang diperkenalkan oleh Dinas Pertanian Rakyat. Gerakan tersebut adalah gerakan rakyat menanami tanah-tanah kosong dengan pohon-pohonan untuk melindungi tanah dari bahaya erosi. Kemudian sekitar tahun 1976 pemerintah melaksanakan program penanaman pohon pada lahan milik yang dikenal sebagai Program Penghijauan.

  Awalnya Program Penghijauan memang lebih ditekankan pada upaya penyelamatan (konservasi) hutan, tanah dan air, oleh sebab itu jenis tanaman yang dipilih lebih banyak ditentukan oleh pemerintah dan kurang disesuaikan dengan keperluan masyarakat, sehingga manfaat ekonomi program tersebut tidak banyak dirasakan langsung oleh masyarakat. Manfaat ekonomi dan manfaat sosial hutan rakyat baru mulai dirasakan saat ini setelah permintaan (demand) atas bahan baku kayu untuk industri tidak lagi dapat dipenuhi oleh pasokan (supply) kayu dari luar Jawa.

  Kayu yang dihasilkan dari hutan rakyat, terutama di Jawa, sudah banyak dipergunakan untuk memenuhi permintaan bahan baku industri pengolahan kayu maupun bahan bakar berbagai industri rakyat di Jawa. Di beberapa Kabupaten produksi kayu hutan rakyat bahkan sudah melampaui volume produksi kayu Perum Perhutani. Di Kabupaten Ciamis misalnya, produksi kayu hutan rakyat mencapai 300 ribu m3 per tahun, sementara produksi kayu Perum Perhutani di kabupaten tersebut hanya sekitar 30 ribu m3 per tahun. Luas hutan rakyat di seluruh Indonesia saat ini ditaksir mencapai 1,5 juta hektar dengan potensi kayu sekitar 40 juta m3, yang sebagian besar berada di Jawa dengan potensi kayu mencapai 23 juta m3.

  Keberhasilan pembangunan hutan rakyat di Jawa ternyata tidak terlepas dari peran pemerintah melalui Program Penghijauan, di samping tentunya keswadayaan masyarakat. Oleh sebab itu, Departemen Kehutanan bersama Dinas di Provinsi dan 4 Kabupaten yang menangani urusan kehutanan harus terus mendorong tumbuhnya minat masyarakat untuk menanam pohon, melalui berbagai gerakan, seperti GERHAN, Indonesia Menanam maupun Kecil Menanam Dewasa Memanen (KMDM).

Kawasan hutan negara di Jawa saat ini sebagian besar dikelola oleh Perum Perhutani. Luas hutan produksi yang dikelola Perhutani mencapai 1,8 juta hektar. Dalam hutan produksi tersebut sekitar 300 ribu hektar berupa lahan yang belum ditanami atau rusak akibat perambahan. Lahan hutan produksi yang gundul atau rusak tersebut sebetulnya dapat dikembangkan oleh Perhutani menjadi hutan tanaman melalui kerjasama dengan masyarakat di sekitarnya.

 

Kendala Pengembangan Hutan Tanaman Oleh Rakyat

 

  Berdasarkan pengalaman dalam pembangunan HTI dan hutan rakyat, berbagai kajian menunjukkan bahwa masalah utama yang dapat menghambat pembangunan dan pengembangan hutan tanaman oleh rakyat adalah sebagai berikut:

1.     Kawasan yang ditetapkan menjadi areal hutan tanaman tidak menjamin kepastian usaha, ditinjau dari sisi penguasaan lahan, jangka waktu pemanfaatan maupun pengalihan ijin pemanfaatan,

2.     Penetapan lokasi yang keliru dan tapaknya tidak sesuai dengan jenis yang ditanam menyebabkan tanaman berdaya hasil, biaya pembangunan tanaman menjadi mahal, atau kayu hasil tanaman sulit dipasarkan,

3.     Minat masyarakat untuk mengembangkan hutan tanaman umumnya rendah karena tanaman hutan memerlukan waktu cukup lama untuk siap dipanen,

4.   Kemampuan masyarakat untuk membangun dan mengelola hutan tanaman umumnya rendah, ditinjau dari sisi mutu sumberdaya manusia, peralatan, maupun pembiayaan untuk pembangunan tanaman,

5.    Kelembagaan masyarakat untuk melakukan usaha hutan tanaman masih lemah bahkan di banyak desa belum tersedia,

6.      Ketidakpastian pasar dan harga jual dari kayu hasil tanaman masyarakat,

Serangan hama-penyakit akibat pengembangan hutan tanaman sejenis dan kebakaran hutan akibat pembukaan lahan menggunakan cara pembakaran 


 

USAHA PELESTARIAN SUMBERDAYA ALAM di DESA SAMBONG KECAMATAN PACITAN Usaha Pelestarian Sumberdaya Alam (UPSA) adalah  merupakan salah satu mo...