Gully Plug pada Bangunan Konservasi Tanah dan Air.
Sebagai kekayaan yang dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, maka selayaknya untuk melindungi hutan dari berbagai ancaman mulai dari pembakaran, penggundulan, dan longsor. Salah satu upaya untuk melindungi dari ancaman longsor adalah dengan membuat Gully Plug
Gully plug adalah bangunan konservasi berupa susunan batu dalam kawat brojong yang terletak melintang alur anak sungai / parit untuk menahan endapan lumpur sehingga tebing parit akan lebih rendah atau tidak terlalu dalam sehingga bahaya tanah longsor dapat dihindarkan
Gully Plug bisa disebut sebagai pengendali jurang. Keberadaan Gully Plug bisa membantu untuk mencegah hutan dari ancaman longsor dan sebagainya. Jadi Gully Plug ini tidak hanya untuk sungai, tetapi juga bisa digunakan untuk perlindungan hutan.
Dengan kata lain Tujuan dibangunnya gully plug yaitu untuk memperbaiki lahan yang rusak berupa jurang akibat gerusan air guna mencegah terjadinya jurang yang semakin besar sehingga erosi dan proses sedimentasi terkendali
Oleh karena itu maka pembangunan Gully Plug tentu sangatlah penting untuk menjaga agar kondisi lahan tetap terjaga. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membangun gully plug yaitu :
a) Lahan dengan kemiringan 30%
b) Daerah dikategorikan sebagai lahan kritis
c) Daerah tangkapan air minimum 10 hektare
d) Lebar kedalaman parit/jurang sebesar 3x3 meter
e) Panjang parit/jurang sebesar 250 meter
f) Kemiringan parit/jurang sebesar 5%
Tipe Batu Bronjong Berikut adalah gambar rencana Gully Plug, dengan ukuran Tinggi= 2 meter; Lebar = 5 meter
a. Tipe Batu (source:google)
b. Tipe batu bronjong dengan sayap
d) Tipe Bambu (bio gully plug)
Tipe Gully Plug di atas tentunya juga berdasarkan kondisi tanah, tidak semua kondisi bisa menggunakan gully plug. Pembangunan gully plug harus memenuhi persyaratan teknis seperti yang tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Nomor P.6/PDASHL/SET/KUM.1/8/2017 tentang Petunjuk Teknis Bangunan Konservasi Tanah dan Air.
Persyaratan teknis lokasi gully plug antara lain:
1. Kemiringan DTA > 35 % dan terjadi erosi parit/alur;
2. Pengelolaan lahan sangat intensif atau lahan terbuka;
3. Luas DTA 1 - 5 ha;
4. Kemiringan alur ≤10%;
5. Tingkat erosi dan sedimentasi yang tinggi dan mampu menampung aliran permukaan yang besar; dan/atau
6. Merupakan lokasi penanganan dampak bencana alam
Gully Plug merupakan salah satu cara untuk melindungi hutan. Namun secara keseluruhan, Gully Plug memiliki banyak manfaat. Berikut diatara manfaat dari Gully Plug.
a) Memperbaiki lahan yang rusak akibat gerusan air sehingga terjadi jurang/parit
b) Mencegah bertambah luasnya kerusakan lahan akibat terjadinya jurang/parit yang semakin lebar
c) Mengendalikan erosi dan lumpur, endapan, serta air dari daerah atas sehingga dapat mengendalikan hilir dari sedimentasi dan banjir
d) Memperbaiki kondisi tata air di sekitarnya
Gully Plug sendiri sudah di atur oleh pemerintah baik kriteria tanah, tipe, pemanfaatannya. Beberapa Peraturan mulai dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sampai peraturan Gubernur ada yang membahas.
Salam Lestari ...!