Kamis, 05 Desember 2024

USAHA PELESTARIAN SUMBERDAYA ALAM di DESA SAMBONG KECAMATAN PACITAN


Usaha Pelestarian Sumberdaya Alam (UPSA) adalah  merupakan salah satu model dari kegiatan Rehabilitasi hutan dan Lahan. UPSA merupakan Usaha Tani Konservasi pada sebidang lahan kering yang dipergunakan sebagai tempat untuk memperagakan teknik-teknik konservasi tanah dan air. Diantaranya dengan pembuatan  teras dan saluran pembuangan air serta intensifikasi usaha tani yang baik dengan memperhatikan kemampuan dan kesesuaian lahan yang bersangkutan. Kegiatan  UPSA sebenarnya pernah dilaksanakan pada era sembilan puluhan. Oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) program UPSA mulai di laksanakan lagi pada tahun 2021 yang di selenggarakan oleh Balai Pengelolaan DASPengelolaan lahan yang tidak bijaksana serinmenjadi penyebameluasnya lahan kritis, terjaderosi, banjir dan kekeringan. KementeriaLingkungan Hidup dan Kehutanan padtahun 2023 akan meningkatkaupaya rehabilitasi  hutan dan lahan secara komprehensif  untuk mempercepat penanganankondisi DAS Grindulu melalui program Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Pengelolaan lahan yang tidak bijaksana serinmenjadi penyebameluasnya lahan kritis, terjaderosi, banjir dan kekeringan. KementeriaLingkungan Hidup dan Kehutanan 
padtahun 2023 akan meningkatkaupaya rehabilitasi  
hutan dan lahan secara komprehensif  untuk mempercepat penanganan kondisi DAS Grindulu melalui program 
Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Programkegiatan ini meliputi upaya rehabilitasi hutan dan lahan dengan melaksanakan metode konservasi tanah dan 
air dengakegiatan sipil teknis, vegetatif, dan agronomi, 
berupa kegiatan pembuatan / perbaikan teras dan saluran pembuangan air serta penanaman pohon. Penyelenggaraan program ini dilakukan melalui kegiatan rehabilitasi 
hutan dan lahan berbasis masyarakat. Kegiatan ini di laksanakan di Desa Sambong Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan Tahun anggaran 2023/2024
MaksupelaksanaaKegiatan UsahPengelolaan Sumber Daya Ala(UPSA) inadalah Kegiatan UsahPengelolaadalam lingkup wilayah kerja BPDASolo tahun 2023/2024 di 
Kabupaten Pacitan yang realistis damudah dilaksanakan di 
lapangan yanmemperhatikan situasi dan kondisi setempat
Hasil identifikasi dan pengukuran calolokasi Usaha 
Pengelolaan Sumber Daya Alam (UPSAmenunjukkabahwalokasi tersebut berada dBlok Sengon, Desa Sambong, Kec. Pacitan Kab. Pacitan, berupa pertanian lahan kerin(tegal) seluas 1ha. Jenis komoditi yang ditanam antara lain : sengon daalpukat serttanaman semusim berupa kacang tanah
Salah satu cara pelestarian lingkungan alam adalah dengan pembangunan berkelanjutan
Dalam kehidupan manusia, mereka membutuhkan banyak hal guna mencukupi kehidupan. Salah satu yang menjadi penyumbang terbesar bagi kelangsungan hidup manusia adalah sumber daya alam yang melimpah, 
Berikut beberapa hal yang perlu dilakukan untuk melestarikan alam:

1. Cara menjaga kelestarian sumber daya alam hayati

  • menanam lebih banyak pohon
  • melestarikan tumbuhan serta hewan-hewan langka
  • merawat dan menjaga hutan yang mempunyai banyak pohon untuk kehidupan
  • melakukan tebang pilih dan tidak membakar hutan demi membuka lahan
  • memberikan makan secara rutin kepada hewan yang diternak

2. Cara menjaga kelestarian sumber daya alam non hayati

  • memakai kendaraan umum dibanding kendaraan pribadi guna mengurangi polusi udara
  • menghemat penggunaan air
  • tidak melakukan eksploitasi terhadap sumber daya tambang (minyak bumi, batu bara, emas)
  • tidak mencemari lingkungan dengan membuang limbah ke sungai atau laut
  • melakukan penambangan pada tempat yang tepat, yang telah ditentukan untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan sesama serta kelestarian alam.

Itulah berbagai hal mulai dari pengertian sumber daya alam sampai dengan cara untuk melestarikannya. Seperti yang telah disebutkan di atas, ada banyak macam sumber daya alam beserta contohnya.

Baik yang hayati maupun non hayati sangatlah penting untuk dilestarikan. Sebab jika SDA yang dimiliki habis, manusia pun akan kesulitan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Untuk memahami lebih jauh tentang Sumber Daya AlamDari berbagai pengertian yang telah disebutkan, maka dapat disimpulkan bahwa sumber daya alam yakni segala macam hal yang berasal dari alam yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dan mensejahterakan kehidupan. Sebagai sebuah ekosistem, maka sumber daya alam ini wajib untuk dilestarikan. 

Pemanfaatan dan pengelolaan nya juga perlu dilakukan dengan baik agar dapat menunjang keberlangsungan hidup manusia secara optimal. Jadi, penting untuk selalu mengadakan perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pengawasan SDA yang terpadu.
Salam Lestari !!!

Jumat, 18 Oktober 2024

 Pencegahan Kebakaran Hutan Lebih Dini






Fenomena kebakaran hutan hampir setiap tahun terjadi di Indonesia. Dua tahun terakhir baru yang lalu, tahun 2022 juga terjadi seperti halnya di tahun ini 2024 di Desa Sumberharjo, Kec. Pacitan Kabupaten Pacitan yaitu Kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kerugian bagi banyak pihak, selain mengganggu perputaran ekonomi, dampak yang paling buruk dari kebakaran hutan yakni menimbulkan masalah kesehatan, seperti sesak nafas dll
Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan atau lahan baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik. 
Kebakaran hutan dan lahan adalah kejadian berulang setiap tahun yang pada umumnya terjadi pada musim kemarau, baik di dalam kawasan hutan yang menjadi kewenangan pemerintah maupun pada lahan-lahan milik masyarakat, namun demikian kebakaran hutan dan lahan adalah tanggung jawab kita bersama.
Musim kemarau tahun ini diprediksi cenderung lebih basah dibandingkan tahun sebelumnya dengan puncak musim kemarau pada bulan Agustus 2024, namun musim kemarau masih akan berlangsung sampai pertengahan bulan Oktober 2024. Walaupun berada pada musim kemarau yang cenderung lebih basah kita tidak boleh mengabaikan permasalahan kebakaran hutan dan lahan, justru diharapkan untuk meningkatkan kewaspadaan bersama dengan tetap meningkatkan kerjasama, melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan memperhatikan keselamatan petugas sesuai protokol kesehatan.
Membutuhkan waktu tidak sebentar untuk bisa memadamkan hutan yang terbakar. Sadar akan pentingnya menjaga hutan dan lahan demi kelangsungan hidup bersama, minimal kita harus memiliki pengetahuan tentang cara-cara untuk mencegah agar tidak terjadi kebakaran hutan kembali yang telah merugikan banyak pihak. Bukan hanya tugas pemerintah, masyarakat pun harus berinisiatif dan ikut bertindak dalam hal pencegahan tersebut.
Untuk mengantisipasi segala risiko, berikut 17 cara mencegah kebakaran hutan dan lahan:
1. Hindari membakar sampah di lahan atau hutan, terutama saat angin kencang. Angin yang bertiup kencang akan berisiko menyebarkan kobaran api dengan cepat dan menyebabkan kebakaran.
2. Berikan jarak tempat pembakaran sampah dari bangunan sekitar 50 kaki dan sejauh 500 kaki dari hutan. Hal itu untuk menghindari risiko api menjalar ke tempat yang tidak diinginkan.
3. Tidak membuang puntung rokok sembarangan di area hutan atau lahan, apalagi jika masih menyala yang berisiko memicu terjadinya kebakaran.
4. Tidak membuat api unggun di area yang rawan terjadi kebakaran.
5. Setelah selesai melakukan pembakaran, pastikan untuk mengecek api sudah benar-benar padam sebelum meninggalkan tempat itu. Perhatikan juga tidak ada barang-barang yang mudah terbakar di sekitarnya.
6. Ketidaksadaran masyarakat bisa menjadi kecerobohan yang menyebabkan hal fatal seperti kebakaran hutan atau lahan. Untuk itu, perlu memberikan peringatan agar tidak sembarangan membakar sampah atau rumput di sekitar hutan, apalagi saat angin kencang di musim kemarau.
7. Penting untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi seluruh pihak untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Dukungan juga penting, seperti bantuan dana untuk kelompok masyarakat yang peduli akan pencegahan dan penanggulangan ‘karhutla’, namun tidak memiliki dana dalam pelaksanaan kegiatannya.
8. Membuatkan sekat-sekat kanal untuk pengaturan hidrologi air pada lahan gambut. Dengan begitu tanahnya jadi lembab dan basah sehingga tidak mudah terbakar, terutama saat musim kemarau.
9. Melakukan pengawasan terhadap titik rawan kebakaran, terutama pada hutan di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
10. Menyiapkan peralatan untuk memadamkan api jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran hutan ataupun lahan.
11. Melakukan patroli dan pengawasan rutin pada tempat-tempat yang memang rawan terjadi kebakaran, terutama saat musim kemarau.
12. Deteksi kebakaran sejak awal dengan mendirikan menara pengawas ataupun pos jaga lengkap dengan teropong dan alat komunikasi. Juga, menyimak informasi data satelit/cuaca di area hutan sehingga dapat mencegah terjadinya kebakaran besar.
13. Menyediakan tempat penampungan air di titik-titik rawan kebakaran untuk mempermudah mencari air jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran.
14. Penyuluhan ke masyarakat yang tinggal di dekat hutan. Hal ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian mereka akan bahaya kebakaran hutan/lahan yang berdampak buruk bagi banyak pihak.
15. Menyediakan alarm peringatan saat kebakaran terjadi sehingga warga cepat bertindak untuk memadamkan api sebelum menyebar luas.
16. Siap siaga jika terjadi kebakaran. Segera memberitahu warga dan pihak-pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut.
17. Pemetaan di wilayah-wilayah yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan supaya semua pihak lebih fokus untuk melakukan pengawasan.

 
Penyuluhan ke masyarakat yang tinggal di dekat hutan. Hal ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian mereka akan bahaya kebakaran hutan /  lahan yang berdampak  buruk bagi banyak pihak.


Ingat! jangan panik. Bila kita tetap tenang dan tidak panik, kita bisa meminimalisir kerugian yang terjadi karena kebakaran. Bahkan kita bisa menanggulanginya, hingga kebakaran tidak bisa menjalar kemana-mana dan cepat padam.

Kamis, 18 Juli 2024

 

Rehabilitasi Hutan dan Lahan untuk Meningkatkan kembali fungsi Hutan dan Lahan






Dalam rangka upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.

Rehabilitasi Hutan dapat dilakukan pada Kawasan:
1. Hutan Konservasi, ditujukan untuk pemulihan ekosistem, pembinaan habitat dan peningkatan keanekaragaman hayati;
2. Hutan Lindung, ditujukan untuk memulihkan fungsi hidrologis Daerah Aliran Sungai dan meningkatkan produksi Hasil Hutan Bukan Kayu serta jasa lingkungan; dan
3. Hutan Produksi, ditujukan untuk meningkatkan produktivitas kawasan Hutan Produksi.
Rehabilitasi hutan dilaksanakan melalui 2 (dua) kegiatan, yaitu:
a. Reboisasi; dan/atau
b. Penerapan Teknik Konservasi Tanah.
Sedangkan untuk rehabilitasi lahan dapat dilakukan diluar Kawasan hutan berupa hutan dan lahan yang dapat dilakukan melalui kegiatan:
a. Penghijauan; dan/atau
b. Penerapan Teknik Konservasi Tanah.
Pembinaan penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dilaksanakan oleh Menteri di tingkat nasional atau gubernur di tingkat provinsi. Dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Menteri atau gubernur melaksanakan sesuai kewenangannya serta dapat membentuk tim.
Dalam melaksanakan pengendalian RHL Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menugaskan Direktur Jenderal dan dapat membentuk tim pengendali RHL untuk melaksanakan kegiatan berupa:
a. monitoring;
b. evaluasi;
c. pelaporan; dan
d. tindak lanjut.
Dalam hal pendanaan, sumber dana yang digunakan untuk kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan berasal dari:
1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
3. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Kegiatan Pendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan, serta pembinaan dan pengendalian kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

USAHA PELESTARIAN SUMBERDAYA ALAM di DESA SAMBONG KECAMATAN PACITAN Usaha Pelestarian Sumberdaya Alam (UPSA) adalah  merupakan salah satu mo...